Sholat Jumat fikih
Enam Jenis Kelompok Orang dalam Fiqih Shalat Jumat Jumat 29 Desember 2017 14:30 WIB Share: Ilustrasi (ibtimes.co.uk) Dalam mengategorikan seseorang terkait pelaksanaan shalat Jumat, ada tiga sifat yang tidak dapat dilepaskan dalam pembahasannya. Pertama, kewajiban Jumat untuknya. Kedua, keabsahan Jumat yang dilakukannya. Ketiga, keabsahan Jumat bergantung kepadanya. Terkadang ketiga sifat tersebut terkumpul dalam diri seorang Muslim. Terkadang hanya dua sifat pertama. Ada juga kelompok orang yang hanya memenuhi salah satu sifat saja. Bahkan ada yang sama sekali tidak memenuhi ketiga sifat tersebut. Bagaimana penjelasan lebih detailnya?. Al-Syaikh al-Sayyid Muhammad Abdullah al-Jurdani dalam Fathul ‘Alam , juz 3, halaman 14-15, cetakan keempat, 1990 (Kairo: Dar al-Salam) mengklasifikasikan manusia dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jumat menjadi enam kategori sebagai berikut: Pertama , kelompok yang wajib, sah melaksanakan shalat Jumat, dan mempengaruhi sahnya shalat Jum